Berita
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus Oiwobo,S.H.,S.H.i.,M.H ABSTRAK Kode etik profesi merupakan pedoman moral dan hukum yang mengatur perilaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Profesi Advokat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa, dan Hakim memiliki kode etik masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan
Pembasmi news Jakarta, 25 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah organisasi advokat pembasmi hari ini menyatakan rencana pengajuan judicial review terhadap ketentuan syarat magang sekurang-kurangnya dua tahun untuk calon advokat di Indonesia. Menurut Dewan Pimpinan, aturan yang saat ini berlaku justru menyita banyak waktu calon advokat dan membuka peluang praktik tidak terpuji seperti penggunaan surat keterangan magang palsu
Pembasmi news Jakarta, 25 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah organisasi advokat pembasmi hari ini menyatakan rencana pengajuan judicial review terhadap ketentuan syarat magang sekurang-kurangnya dua tahun untuk calon advokat di Indonesia. Menurut Dewan Pimpinan, aturan yang saat ini berlaku justru menyita banyak waktu calon advokat dan membuka peluang praktik tidak terpuji seperti penggunaan surat keterangan magang palsu
Pembasmi news 27/4/2026 Secara yuridis di Indonesia, tindakan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat — seperti yang dialami oleh M. Firdaus Oiwobo dan yang lain — telah menimbulkan kontroversi hukum, khususnya karena tidak melalui proses sidang etik di organisasi advokat terlebih dahulu. Pertanyaan Anda adalah: apakah pembekuan itu bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Berikut penjelasan ringkas namun
Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo, SH, oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang menyebutkan adanya dugaan cacat formil dalam proses administrasi penerbitan surat tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, pembekuan tersebut diduga dilakukan secara sepihak setelah insiden di ruang sidang, di mana yang