Detail Berita

DASAR HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH FIRDAUS OIWOBO

DASAR HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH FIRDAUS OIWOBO

27 April 2026 22:27
Administrator
30 Lihat

Pembasmi news 27/4/2026

Secara yuridis di Indonesia, tindakan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat — seperti yang dialami oleh M. Firdaus Oiwobo dan yang lain — telah menimbulkan kontroversi hukum, khususnya karena tidak melalui proses sidang etik di organisasi advokat terlebih dahulu. Pertanyaan Anda adalah: apakah pembekuan itu bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Berikut penjelasan ringkas namun komprehensif: �
Jurnal Dzurriyatul Quran + 1
📌 1. Dasar Hukum Pembekuan dan Mekanisme Etik Advokat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur:
Kebijakan penjatuhan sanksi / tindakan terhadap advokat (termasuk pemberhentian sementara atau tetap) dilakukan oleh Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatan, termasuk sidang etik yang memberi kesempatan pembelaan diri. �
Kongres Advokat Indonesia
Organisasi Advokat wajib menyampaikan putusan pemberhentian/kode etik kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi, dan instansi terkait — bukan MA atau PT yang langsung mengambil tindakan etik tanpa proses organisasi. �
Kongres Advokat Indonesia
Artinya, pemberhentian status advokat harus melalui sidang kode etik organisasi advokat terlebih dahulu sesuai prosedur. �
Kongres Advokat Indonesia
📌 2. Apakah Pembekuan BAS Bisa Digugat ke PTUN?
Ada dua kemungkinan gugatan hukum terhadap tindakan administratif seperti pembekuan BAS:
✅ A. Gugatan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN
PTUN berwenang menguji keputusan administratif pejabat/tata usaha negara (misalnya surat penetapan pembekuan dari Ketua Pengadilan Tinggi) yang merugikan hak seseorang bila:
keputusan tersebut merupakan keputusan administrasi yang bersifat final;
tidak sesuai dengan peraturan/UU yang berlaku;
dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat (ultra vires — melampaui kewenangan);
dilakukan tanpa prosedur yang semestinya (melanggar asas umum pemerintahan yang baik).
Dalam kasus pembekuan BAS tanpa sidang etik, argumentasi hukum umumnya mengarah pada:
✔ Karena UU Advokat tidak memberi kewenangan langsung kepada Pengadilan Tinggi/MA untuk membekukan BAS tanpa keputusan organisasi advokat, maka tindakan itu bisa dianggap tanpa dasar hukum (ultra vires) dan melanggar due process of law. �
Jurnal Dzurriyatul Quran + 1
Kalau demikian, surat penetapan pembekuan dari Pengadilan Tinggi/MA dapat digugat di PTUN dengan dasar pembatalan keputusan tindakannya (misalnya menyatakan batal demi hukum).
📌 Catatan: Banyaknya penafsiran yuridis berbeda-beda tergantung advokat dan hakim PTUN, namun secara teori administrasi negara gugatan semacam itu adalah bentuk upaya hukum yang tersedia.
⚖️ B. Uji Materiil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain ke PTUN, langkah lain adalah ujian materiil norma UU Advokat ke MK karena tindakan pembekuan BAS tanpa prosedur etik menggugat asas legalitas dan perlindungan hak konstitusional advokat. Misalnya, Firdaus Oiwobo pernah mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal yang mengatur disiplin advokat di UU Advokat ke MK. �
Mahkamah Konstitusi RI
📌 3. Pendekatan Strategi Hukum
Artinya, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh jika Anda atau pihak yang dirugikan ingin menggugat keputusan pembekuan:
Gugatan Pembatalan Keputusan Administratif di PTUN
– Dengan dasar bahwa keputusan itu melampaui kewenangan dan tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.
Uji Materiil / Judicial Review ke MK
– Jika dasar normatif dalam UU yang jadi landasan pengambilan tindakan itu dianggap tidak jelas/bertentangan dengan konstitusi (misalnya hak atas prosedur yang adil). �
Mahkamah Konstitusi RI
📌 4. Kesimpulan Singkat
✅ Ya, pembekuan BAS yang dilakukan tanpa sidang etik dapat digugat ke PTUN sebagai keputusan administratif yang merugikan jika bukti menunjukkan tidak ada dasar hukum dan prosedur yang sah dalam pembekuan tersebut — terutama bila dasar hukumnya hanya berupa penetapan Ketua PT tanpa keputusan organisasi advokat.
✅ Selain PTUN, jalur uji materiil ke MK juga bisa ditempuh, terutama untuk menantang norma hukum yang dianggap tidak jelas atau bertentangan dengan prinsip due process of law. �
Kongres Advokat Indonesia (red#syh)

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

04 Mei 2026

Pembasmi News 4/5/2026 Pengacara kontroversial Firdaus oiwobo usir yayasan pembina pendidikan ibnu chaldun Rawamangun jakarta timur karena diduga telah melakukan

30 April 2026

Pembasmi news 30/5/2026 Drs. H. Dedy Fatius, SH, MKn, advokat senior yang telah berpraktik sejak 1994 dan dikenal sebagai salah

28 April 2026

Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo,