Detail Berita
OMBUDSMAN RI MEMERIKSA KETUA PENGADILAN TINGGI BANTEN TERKAIT BERKAS PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH FIRDAUS OIWOBO YANG DIBEKUKAN TANPA PROSES YANG JELAS
Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo, SH, oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang menyebutkan adanya dugaan cacat formil dalam proses administrasi penerbitan surat tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pembekuan tersebut diduga dilakukan secara sepihak setelah insiden di ruang sidang, di mana yang bersangkutan disebut naik ke meja persidangan dalam situasi tertentu. Pihak pelapor menilai tindakan administratif yang diambil tidak melalui prosedur yang semestinya serta tidak didahului mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan etik yang proporsional.
Perwakilan Ombudsman RI dikabarkan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna menelusuri apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan publik dan administrasi hukum dalam penerbitan surat pembekuan tersebut.
Selain itu, Ombudsman RI juga disebut telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menelaah aspek kewenangan serta prosedur yang digunakan dalam penetapan sanksi administratif kepada advokat oleh institusi peradilan tingkat banding.
Sumber yang mengetahui proses pemeriksaan menyampaikan bahwa Ombudsman menaruh perhatian pada aspek legalitas formil dokumen, tata cara penerbitan, serta dasar kewenangan pejabat yang menandatangani surat pembekuan tersebut. Jika terbukti terdapat maladministrasi, Ombudsman berwenang memberikan tindakan korektif dan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Tinggi Banten mengenai dasar pertimbangan administratif penerbitan surat tersebut. Sementara itu, pihak Firdaus Oiwobo melalui kuasa hukumnya menyatakan berharap agar proses klarifikasi berjalan objektif dan sesuai prinsip keadilan administratif.
Perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Ombudsman RI dan hasil koordinasi dengan Mahkamah Agung RI masih ditunggu, termasuk kemungkinan tindak lanjut berupa rekomendasi pencabutan atau peninjauan kembali surat pembekuan apabila ditemukan pelanggaran prosedur administrasi.,banyak pihak yang menyatakan bahwa tindakan pembekuan berita acara sumpah firdaus oiwobo terlalu berlebihan,karena kekhilafannya naik meja beberapa waktu lalu,menurut aldry S SH seorang pengamat hukum bahwa sangsi yang diberikan kepada firdaus oiwobo sangat melanggar hak azasi karena tanpa proses yang jelas alias ilegal,namun saat ini semua masih dalam proses,termasuk surat laporan ke komisi yudisial terhadap hakim yang mengusir firdaus oiwobo dipersidangan pengadilan Tangerang, menurut aldry bahwa firdaus pun sudah menyurati dewan perwakilan rakyat RI komisi 3 untuk RDPU," hal ini sangat mencoreng citra penegakan hukum di indonesia dan harus segera di hentikan agar tidak berlarut larut,karena banyak pengamat dan ahli hukum menyalahkan mahkamah agung akibat tindakan semena mena dalam proses pembekuan bass firdaus oiwobo yang tanpa proses sidang etik dan cacat hukum," ujar aldry menegaskan , " saat ini ombudsman sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketua pengadilan tinggi banten agar segera mencabut surat pembekuan bass firdaus oiwobo dan menerbitkan kembali surat berita acara sumpahnya agar bisa bersidang dengan tanpa ada gangguan.(Red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi News 4/5/2026 Pengacara kontroversial Firdaus oiwobo usir yayasan pembina pendidikan ibnu chaldun Rawamangun jakarta timur karena diduga telah melakukan
Pembasmi news 30/5/2026 Drs. H. Dedy Fatius, SH, MKn, advokat senior yang telah berpraktik sejak 1994 dan dikenal sebagai salah
Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo,