Detail Berita
SALAH SEORANG ADVOKAT PENDIRI KONGRES ADVOKAT INDONESIA AKHIRNYA PINDAH MENJADI WAKIL KETUA UMUM 4 ORGANISASI ADVOKAT PEMBASMI
Pembasmi news 30/5/2026
Drs. H. Dedy Fatius, SH, MKn, advokat senior yang telah berpraktik sejak 1994 dan dikenal sebagai salah satu pendiri Kongres Advokat Indonesia (KAI), resmi bergabung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi advokat PEMBASMI. Dalam struktur baru tersebut, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV.
Keputusan ini, menurut H. Dedy, diambil setelah melalui pertimbangan panjang terkait dinamika organisasi advokat dan penegakan etika profesi. Ia menilai kegigihan Ketua Umum sekaligus pendiri PEMBASMI, Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH, dalam memperjuangkan kejelasan status Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya yang disebut dibekukan secara sepihak, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong dirinya untuk bergabung.
H. Dedy menyampaikan bahwa pembekuan BAS tanpa melalui proses sidang etik merupakan preseden yang dinilainya keliru dalam tata kelola organisasi advokat dan penegakan hukum. “Dalam dunia advokat, mekanisme etik adalah fondasi. Ketika ada tindakan administratif yang berdampak besar tanpa melalui proses etik yang semestinya, hal itu berpotensi mencederai prinsip keadilan dan konstitusionalitas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh prinsip dasar perlindungan profesi advokat serta kepastian hukum dalam organisasi. Ia menyebut proses yang terjadi sebagai tindakan yang “terkesan inkonstitusional” karena tidak melalui mekanisme etik yang lazim berlaku di organisasi profesi.
Di sisi lain, H. Dedy mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh Dr. C.M.Firdaus SH SHi MH dalam memperjuangkan hak profesinya melalui jalur-jalur yang dinilai sesuai dengan koridor hukum. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan komitmen terhadap marwah advokat sebagai penegak hukum yang independen.
Dengan bergabungnya H. Dedy Fatius ke DPP PEMBASMI, diharapkan organisasi tersebut semakin memperkuat konsolidasi advokat yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam praktik advokasi di Indonesia."saya merasa miris atas kejadian ini,kok bisa yah sebuah organisasi besar membiarkan anggotanya terhina dan terzalimi tanpa pemberian pembelaan dan bantuan hukum sama sekali,padahal ini organisasi pencari keadilan.
Yang ga masuk akal lagi kok bisa yah organisasi kai memecat anggotanya tanpa melihat isi pasal perpasal di UU advokat nomer 18 tahun 2003,saya sampai ga habis pikir.karna saya mengikuti dan tau persis bagaimana pembentukan kongres advokat indonesia dimasa itu bersama pak Adnan buyung nasution dan bang Indra Sahnun lubis," ujarnya (red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi News 4/5/2026 Pengacara kontroversial Firdaus oiwobo usir yayasan pembina pendidikan ibnu chaldun Rawamangun jakarta timur karena diduga telah melakukan
Pembasmi news 30/5/2026 Drs. H. Dedy Fatius, SH, MKn, advokat senior yang telah berpraktik sejak 1994 dan dikenal sebagai salah
Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo,