Detail Berita
CORETAN PENA FIRDAUS OIWOBO TENTANG KODE ETIK PROFESI ADVOKAT,POLRI,JAKSA DAN HAKIM BERJUDUL" SAMA NAMUN TIDAK SAMA DALAM PENERAPAN"
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus Oiwobo,S.H.,S.H.i.,M.H
ABSTRAK
Kode etik profesi merupakan pedoman moral dan hukum yang mengatur perilaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Profesi Advokat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa, dan Hakim memiliki
kode etik masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal lembaga.
Penelitian ini membahas secara komprehensif tentang proses penerapan kode etik, fungsi, mekanisme pelaksanaan, bentuk pengawasan, serta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.
Selain itu, dianalisis pula persamaan dan perbedaan di antara keempat profesi tersebut dalam konteks sistem peradilan di Indonesia.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Advokat, Polri, Jaksa, dan Hakim merupakan empat pilar utama penegakan hukum. Keempatnya memiliki kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan. Untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, setiap profesi dibekali kode etik yang mengatur standar perilaku.
II. LANDASAN HUKUM DAN KODE ETIK MASING-MASING PROFESI
1. Kode Etik Advokat Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Kode Etik Advokat Indonesia (ditetapkan organisasi advokat)
Fungsi Advokat:
-Memberikan jasa hukum (konsultasi, pembelaan, pendampingan)
-Menjaga hak konstitusional klien
-Menegakkan hukum dan keadilan
Prinsip Kode Etik:
1.Independensi
2.Kerahasiaan klien
3.Loyalitas terhadap klien
4.Larangan konflik kepentingan
5.Tidak menjanjikan kemenangan perkara
Proses Penerapan:
A.Pengawasan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
B.Pengaduan diajukan oleh masyarakat/klien.
C.Pemeriksaan etik.
D.Sidang Dewan Kehormatan.
E.Putusan dan penjatuhan sanksi.
Sanksi:
-Teguran lisan/tertulis
-Pemberhentian sementara
-Pemberhentian tetap (pencabutan keanggotaan)
2. Kode Etik Kepolisian (Polri) Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri Fungsi Polri: 1.Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
2.Penegakan hukum
3.Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat
Prinsip Kode Etik:
Profesional
Proporsional
Prosedural
Akuntabel
Menghormati HAM
Proses Penerapan:
Laporan pelanggaran.
Pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Putusan dan rekomendasi sanksi.
Sanksi:
Sanksi moral (permintaan maaf terbuka)
Sanksi administratif (mutasi, demosi)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
3. Kode Etik Jaksa Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa dan Fungsi Jaksa
Penuntut umum:
Pelaksana putusan pengadilan Pengawasan pelaksanaan putusan pidana Fungsi perdata dan tata usaha negara
Prinsip Kode Etik:
Integritas Independensi Profesionalitas Imparsialitas Proses Penerapan:
Pengawasan internal oleh Komisi Kejaksaan dan Pengawasan Internal.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran.
Sidang Majelis Kode Perilaku.
Penjatuhan sanksi administratif.
Sanksi:
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Pembebasan jabatan
Pemberhentian dengan/ tanpa hormat
4. Kode Etik Hakim Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial
Fungsi Hakim:
Mengadili dan memutus perkara Menegakkan hukum dan keadilan
Menggali nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat
Prinsip Kode Etik:
Independensi
Integritas
Ketidakberpihakan
Kepatutan Kesetaraan
Proses Penerapan:
Pengaduan masyarakat ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Pemeriksaan bersama. Sidang Majelis Kehormatan Hakim.
Rekomendasi dan keputusan sanksi.
Sanksi:
Teguran
Penurunan jabatan Non-palu sementara
Pemberhentian tetap
III. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
A. Persamaan Memiliki kode etik tertulis.
Ada mekanisme pengaduan masyarakat.
Memiliki lembaga pengawas internal.
Sanksi bertingkat (ringan–berat).
Bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme.
B. Perbedaan :
Aspek :
Advokat
Polri
Jaksa
Hakim
Kedudukan :
Penegak hukum independen
Aparat negara
Aparat negara
Pejabat negara
Lembaga Pengawas :
Dewan etik Organisasi Advokat
Propam
Pengawasan Internal Komisi Kejaksaan
Komisi Yudisial
Sifat Jabatan :
Independen
Hierarkis
Hierarkis
Independen
Sanksi Terberat :
Pencabutan keanggotaan
PTDH Pemberhentian
IV. CARA PELAKSANAAN KODE ETIK DALAM PRAKTIK
Internalisasi melalui pendidikan dan pelatihan.
Pengawasan berkala dan audit internal. Transparansi proses disipliner.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Penegakan hukum pidana jika pelanggaran bersifat tindak pidana (korupsi, suap, dll).
V. ANALISIS
Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan moral, tetapi sebagai instrumen hukum yang memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Namun tantangan utama terletak pada konsistensi penegakan dan independensi lembaga pengawas.
VI. KESIMPULAN
Keempat profesi memiliki peran strategis dalam sistem peradilan.
Kode etik menjadi instrumen penting menjaga integritas.
Mekanisme penegakan berbeda sesuai struktur kelembagaan.
Sanksi dapat bersifat moral, administratif, hingga pemberhentian tetap.
Penguatan pengawasan eksternal diperlukan untuk menjamin objektivitas.
VII. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
A. Kasus Pelanggaran Advokat Kasus: Fredrich Yunadi (2018)
Kronologi Singkat Fredrich Yunadi merupakan kuasa hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Ia diduga menghalangi proses penyidikan KPK dengan merekayasa skenario kecelakaan dan rawat inap kliennya untuk menghindari pemeriksaan.
Pelanggaran:
Melanggar prinsip kejujuran dan integritas. Menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan Pasal 21 UU Tipikor.
Proses Penegakan :
Diproses secara pidana oleh KPK.
Diperiksa oleh organisasi advokat.
Diadili dan diputus bersalah oleh pengadilan.
Sanksi Pidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan).
Sanksi etik berupa pemberhentian dari organisasi advokat.
Analisis Kasus ini menunjukkan bahwa advokat memiliki imunitas profesi dalam pembelaan, namun tidak kebal hukum jika melakukan tindakan melawan hukum.
B. Kasus Pelanggaran Polri Kasus: Ferdy Sambo (2022)
Kronologi Singkat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta upaya rekayasa kasus.
Pelanggaran:
Pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Penyalahgunaan jabatan. Tindak pidana pembunuhan berencana.
Proses Penegakan: Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Proses pidana di pengadilan umum. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Vonis pidana penjara seumur hidup (kemudian mengalami perubahan dalam proses hukum lanjutan).
Analisis Kasus ini menjadi preseden penting dalam transparansi penegakan kode etik Polri dan memperlihatkan bahwa mekanisme etik dapat berjalan meskipun pelaku pejabat tinggi.
C. Kasus Pelanggaran Jaksa Kasus: Pinangki Sirna Malasari (2020)
Kronologi Singkat:
Jaksa Pinangki terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pelanggaran:
Melanggar kode perilaku jaksa (integritas dan profesionalitas).
Tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Proses Penegakan:
Pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.
Proses pidana di Pengadilan Tipikor.
Sanksi:
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai jaksa.
Pidana penjara (sesuai putusan pengadilan).
Analisis:
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara).
D. Kasus Pelanggaran Hakim Kasus: Akil Mochtar (2013) Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kronologi Singkat:
Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, tertangkap tangan menerima suap terkait sengketa Pilkada.
Pelanggaran:
Pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan kewenangan kehakiman.
Proses Penegakan: Pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Proses pidana oleh KPK dan pengadilan Tipikor.
Sanksi:
Pemberhentian tetap sebagai hakim.
Pidana penjara seumur hidup.
Analisis:
Kasus ini berdampak besar pada reformasi pengawasan hakim dan memperkuat peran Komisi Yudisial.
VIII. ANALISIS UMUM
Sebagian besar pelanggaran berat berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Semua profesi dapat dikenai sanksi etik dan pidana sekaligus.
Mekanisme etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pengawasan eksternal (KPK, Komisi Yudisial, masyarakat) sangat penting.
Reformasi kelembagaan biasanya lahir setelah kasus besar.
IX. KESIMPULAN TAMBAHAN
Kasus-kasus nyata menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar norma administratif, tetapi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penegakan yang konsisten terhadap pelanggaran berat menjadi indikator kesehatan sistem peradilan di Indonesia.
Penulis : Dr.c.M.Firdaus Oiwobo,S.H.,S.H.i.,M.H
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Peraturan internal masing-masing lembaga
Komentar
Berita Terkait
BATASAN KEWENANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SERTA PENYESUAIANNYA DENGAN KUHP BARU ABSTRAK
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus
Pembasmi news 19/2/2026 Sengketa lahan dan penyerobotan lahan di indonesia semakin marak, tanah milik warga acap kali di ambil alih