Detail Berita

BINTANG HIJAU DIUJUNG JURANG MENERPA KEADILAN DALAM LEMBAH OPORTUNITAS,

BINTANG HIJAU DIUJUNG JURANG MENERPA KEADILAN DALAM LEMBAH OPORTUNITAS," KISAH PERJALANAN PROSES HUKUM MAYJEND PURN RACHMAT ADAM DAMIRI

29 Mei 2026 10:22
Administrator
76 Lihat

ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI:
ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI POLITIK HUKUM
Oleh:
Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.,SH Pid.,SH Pdt.,CFLS.,CLA., ALC.,CMK


ABSTRAK
Perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang paling kontroversial di Indonesia. Dalam proses peradilan, Adam Damiri dijatuhi hukuman pidana hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.


Tulisan ini menganalisis secara yuridis apakah pertanggungjawaban pidana terhadap Adam Damiri telah memenuhi asas hukum pidana modern, terutama asas actus reus dan mens rea, atau justru menunjukkan adanya konstruksi pertanggungjawaban kolektif yang berpotensi menjadikan terdakwa sebagai korban politik hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana dan tindak pidana korupsi.


PENDAHULUAN
Kasus PT ASABRI merupakan perkara dugaan korupsi investasi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Dalam perkara tersebut, Adam Rachmat Damiri divonis bersalah hingga tingkat kasasi dengan hukuman 16 tahun penjara, dan permohonan PK yang diajukannya kemudian ditolak Mahkamah Agung


Namun demikian, kuasa hukum Adam Damiri menyatakan terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hakim, termasuk adanya novum serta dugaan bahwa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan tidak lagi menjabat pada sebagian periode tindak pidana yang didakwakan


Permasalahan hukum yang muncul adalah:
Apakah unsur tindak pidana korupsi telah dibuktikan secara individual terhadap Adam Damiri?
Apakah terdapat penerapan pertanggungjawaban pidana kolektif?
Apakah perkara ini mengandung unsur kriminalisasi politik hukum?


KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Dasar Hukum Tipikor
Perkara ini menggunakan dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor;
KUHP;
KUHAP.
Pasal yang Umum Digunakan
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara...”
Unsur:
adanya perbuatan melawan hukum;
memperkaya diri/orang lain;
kerugian negara.
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan...”
Unsur penting:
adanya kewenangan;
penyalahgunaan jabatan;
tujuan menguntungkan diri;
kerugian negara.


ANALISIS UNSUR PIDANA DALAM PERKARA ADAM DAMIRI
A. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri”
Dalam berbagai pemberitaan dan argumentasi PK, kuasa hukum menyatakan Adam Damiri tidak menerima aliran dana pribadi dari hasil korupsi tersebut.


Secara doktrin hukum pidana:
seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menjabat posisi struktural;
harus ada hubungan kausal langsung antara tindakan terdakwa dan keuntungan pribadi.
Dalam teori hukum pidana:
actus reus = perbuatan pidana;
mens rea = niat jahat.
Apabila terdakwa:
tidak menikmati hasil,
tidak memerintahkan transaksi,
tidak mengetahui skema manipulatif,
maka pembuktian unsur pidana menjadi lemah.


B. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 3 UU Tipikor mengharuskan adanya:
penyalahgunaan kewenangan secara nyata;
adanya niat menguntungkan diri sendiri/orang lain.


Dalam konteks korporasi BUMN:
keputusan investasi dilakukan secara kolektif;
terdapat komite investasi;
terdapat direksi dan pengawas.
Karena itu, pertanggungjawaban pidana individual wajib dibuktikan secara spesifik.
Jika tidak, maka terjadi:
“strict liability jabatan”
yakni seseorang dihukum semata karena jabatan, bukan karena perbuatan pidananya.
Hal tersebut bertentangan dengan asas:
“geen straf zonder schuld”
(tiada pidana tanpa kesalahan).


ADAM DAMIRI SEBAGAI KORBAN POLITIK HUKUM
1. Teori Kriminalisasi Politik
Dalam hukum pidana modern dikenal konsep:
selective law enforcement
atau penegakan hukum selektif.
Indikasinya:
tokoh tertentu dijadikan simbol;
proses hukum menitikberatkan pada jabatan;
pertanggungjawaban kolektif dibebankan kepada figur utama.
Dalam perkara ASABRI:
kerugian negara sangat besar;
publik menuntut hukuman berat;
negara membutuhkan figur yang dianggap bertanggung jawab.
Situasi demikian berpotensi:
menggeser asas due process of law;
menjadi trial by public opinion.


2. Kelemahan Pembuktian
Beberapa dalil pembelaan yang muncul:
terdakwa telah pensiun pada sebagian periode;
tidak ada aliran dana;
investasi dilakukan banyak pihak;
keputusan bersifat korporatif


Jika benar demikian, maka:
pidana menjadi berbasis jabatan;
bukan berbasis kesalahan individual.
Ini bertentangan dengan:
asas personal liability
dalam hukum pidana.


ANALISIS PUTUSAN HINGGA PENINJAUAN KEMBALI
Putusan Pengadilan
Pengadilan Tipikor: 20 tahun;
Banding: 15 tahun;
Kasasi: 16 tahun;
PK: ditolak MA. 


Dinamika perubahan hukuman menunjukkan:
adanya perbedaan penilaian hakim;
belum adanya konsistensi penuh dalam konstruksi kesalahan pidana.
Dalam PK, kuasa hukum mengajukan novum terkait:
laporan keuangan;
masa jabatan;
tidak adanya keuntungan pribadi.
Namun MA tetap menolak PK.


KAJIAN HUKUM PIDANA
A. Asas Kesalahan
Hukum pidana Indonesia menganut:
liability based on fault.
Artinya: seseorang hanya dapat dipidana jika:
terbukti bersalah;
memiliki niat;
melakukan perbuatan pidana.
Bukan karena:
jabatan;
tekanan publik;
posisi struktural.
B. Penyertaan (Deelneming)
Dalam perkara korupsi kolektif:
harus dibedakan siapa pelaku utama;
siapa pembantu;
siapa yang hanya administratif.
Pasal 55 KUHP: mengatur penyertaan harus dibuktikan aktif.
Tidak cukup: “karena menjabat direktur utama.”
 

STRATEGI PENYELESAIAN HUKUM DAN ANALISIS PEMBELAAN YURIDIS DALAM PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI


A. DASAR PEMIKIRAN PEMBELAAN HUKUM
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena:
menjabat posisi tertentu;
berada dalam struktur organisasi;
dianggap bertanggung jawab secara moral.
Prinsip ini sejalan dengan adagium hukum:
“Geen straf zonder schuld”
(Tiada pidana tanpa kesalahan)
serta asas:
“Actus non facit reum nisi mens sit rea”
(Suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat).
Dengan demikian, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terbukti secara kumulatif:
adanya perbuatan pidana (actus reus);
adanya niat jahat atau kesalahan (mens rea);
adanya hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
Dalam konteks ini, strategi pembelaan terhadap Adam Damiri harus diarahkan pada penghancuran konstruksi: “pertanggungjawaban jabatan” menjadi: “pertanggungjawaban personal.”
Sebab hukum pidana modern tidak mengenal:
“strict liability based on office”
(pidana semata-mata karena jabatan).
Hal ini sesuai dengan asas:
“Nulla poena sine culpa”
(Tidak ada pidana tanpa kesalahan).


B. STRATEGI HUKUM AGAR HUKUMAN DAPAT DIRINGANKAN ATAU DIBEBASKAN


1. MEMBONGKAR UNSUR “MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI”
Dasar Hukum:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Fokus Pembelaan:
Tim hukum harus membuktikan:
tidak ada aliran dana pribadi;
tidak ada aset hasil korupsi;
tidak ada rekening penampungan;
tidak ada keuntungan ekonomi langsung.
Argumentasi Yuridis:
Jika terdakwa:
tidak menikmati hasil;
tidak memperoleh fee;
tidak menerima gratifikasi;
tidak memperoleh saham atau komisi,
maka unsur: “memperkaya diri sendiri” menjadi lemah secara hukum.
Hal ini diperkuat asas:
“Qui peccat ebrius, luat sobrius”
(Pertanggungjawaban pidana harus dibebankan kepada pelaku sebenarnya).
Tidak boleh seseorang dipidana hanya karena berada dalam rantai birokrasi.
Dampak Hukumnya:
Apabila unsur ini gagal dibuktikan:
dakwaan Pasal 2 dapat runtuh;
hukuman dapat dikurangi drastis;
bahkan dapat berujung:
“vrijspraak”
(putusan bebas).
Karena berlaku asas:
“In dubio pro reo”
(Jika terdapat keraguan, maka harus diputus demi kepentingan terdakwa).


2. MEMBANGUN ARGUMEN “BUSINESS JUDGMENT RULE”
Dasar Doktrin:
Prinsip hukum korporasi modern:
business judgment rule.
Artinya: direksi tidak dapat dipidana apabila keputusan bisnis dilakukan:
dengan itikad baik;
berdasarkan informasi memadai;
dalam kewenangan jabatan;
tanpa niat jahat.


Dalam perkara investasi ASABRI: kerugian saham pada prinsipnya:
bukan otomatis tindak pidana;
melainkan risiko bisnis korporasi.
Adagium yang relevan:
“Casus fortuitus non est sperandus”


(Risiko atau kerugian yang timbul dalam kegiatan yang sah tidak otomatis menjadi kejahatan).
Strategi:
Kuasa hukum harus membedakan:
business loss;
dengan criminal fraud.
Argumentasi Penting:
“Kerugian investasi bukan otomatis korupsi apabila tidak terbukti adanya rekayasa jahat dan keuntungan pribadi.”
Sebab:
“Fraus est celare fraudem”
(Inti kejahatan adalah adanya tipu daya atau niat jahat).
Apabila unsur tipu daya tidak terbukti, maka perkara lebih tepat dikualifikasikan sebagai:
kesalahan manajerial;
bukan korupsi.


3. MEMBONGKAR KONSTRUKSI “PERTANGGUNGJAWABAN KOLEKTIF”
Dasar Hukum:
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Fokus Pembelaan:
Harus dibedakan:
siapa pelaku utama;
siapa pelaksana teknis;
siapa pengambil keputusan final;
siapa penerima manfaat.
Keputusan investasi ASABRI:
dilakukan secara kolektif;
melibatkan komite investasi;
melibatkan manajer investasi;
melibatkan banyak pejabat.
Karena itu, tidak tepat apabila seluruh beban pidana dipusatkan kepada satu orang.
Hal ini sesuai asas:
“Audi alteram partem”
(Setiap pihak harus didengar secara seimbang dan proporsional).
Strategi Pembelaan:
Membuktikan Adam Damiri:
bukan pelaku tunggal;
tidak memerintahkan manipulasi;
tidak mengendalikan transaksi teknis.


Tujuan:
Menghapus asumsi: “karena Dirut maka otomatis pelaku utama.”
Karena hukum pidana menganut:
“Cogitationis poenam nemo patitur”
(Seseorang tidak dapat dihukum hanya berdasarkan asumsi atau dugaan).


4. MENYERANG UNSUR “MENS REA” (NIAT JAHAT)
Teori Hukum:
“Geen straf zonder schuld”
(Tiada pidana tanpa kesalahan).
Strategi:
Tim hukum harus membuktikan:
terdakwa tidak mengetahui skema manipulatif;
tidak mengetahui markup saham;
tidak mengetahui rekayasa investasi.
Bukti yang Dapat Digunakan:
notulen rapat;
SOP investasi;
disposisi internal;
pendapat auditor;
rekomendasi tim investasi.
Dampak:
Jika niat jahat tidak terbukti:
unsur pidana menjadi cacat;
paling jauh hanya kesalahan administratif.
Hal ini sesuai asas:
“Mens rea est essentiale”
(Niat jahat adalah unsur esensial tindak pidana).


5. MENUNJUKKAN MASA JABATAN TIDAK SESUAI LOCUS DELICTI
Fokus Penting:
Sebagian transaksi diduga terjadi:
setelah terdakwa tidak menjabat;
di luar kewenangannya.
Argumentasi:
Seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pejabat berikutnya.
Adagium:
“Nemo tenetur ultra posse”
(Seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab di luar kapasitas dan kewenangannya).


Strategi:
Buat timeline rinci:
tanggal transaksi;
tanggal pergantian jabatan;
kewenangan masing-masing pejabat.
Dampak:
Memutus hubungan kausal hukum:
“causal verband”
antara terdakwa dan kerugian negara.


6. MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) BERBASIS NOVUM KUAT
Dasar:
Pasal 263 KUHAP.
Novum yang Berpotensi Kuat:
Audit baru;
Bukti tidak adanya aliran dana;
Saksi baru;
Dokumen internal investasi;
Ahli korporasi;
Ahli pasar modal;
Bukti transaksi terjadi setelah pensiun.


Fokus PK:
kekhilafan hakim;
error in persona;
error in objecto;
error in judicando.
Strategi Penting:
PK jangan hanya mengulang pembelaan lama.
PK harus menyerang:
logika hukum putusan;
hubungan sebab-akibat;
pembuktian mens rea.


Karena:
“Res judicata pro veritate habetur”
(Putusan hakim dianggap benar), namun dapat dilawan apabila ditemukan:
novum;
kekhilafan nyata;
kekeliruan penerapan hukum.

7. MENGGUNAKAN PENDEKATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dasar:
Pasal 28D UUD 1945;
ICCPR;
asas fair trial.
Argumentasi:
Apabila terdakwa dipidana:
hanya karena jabatan;
tanpa bukti keuntungan pribadi;
tanpa bukti niat jahat,
maka berpotensi terjadi: pelanggaran:
due process of law.
Hal ini bertentangan dengan asas:
“Presumption of innocence”
(praduga tak bersalah).


Strategi:
Membangun argumentasi bahwa perkara ini:
over criminalization;
symbolic punishment;
excessive punishment.


8. MEMINTAKAN GRASI PRESIDEN
Dasar:
Undang-Undang Grasi.
Strategi:
Apabila seluruh upaya hukum biasa dan luar biasa telah gagal, maka grasi dapat diajukan berdasarkan:
usia lanjut;
jasa militer;
kondisi kesehatan;
kontribusi negara;
tidak menikmati hasil korupsi.


Fokus:
Bukan membantah putusan, melainkan memohon:
“ex aequo et bono”
(keadilan berdasarkan kemanusiaan dan kepatutan).


Potensi:
pengurangan masa pidana;
perubahan hukuman;
pertimbangan kemanusiaan.


C. ANALISIS YURIDIS PELUANG BEBAS
Peluang bebas secara hukum dapat terbuka apabila:
unsur memperkaya diri gagal dibuktikan;
tidak ada aliran dana pribadi;
tidak ada mens rea;
keputusan bersifat kolektif;
tidak ada hubungan langsung dengan transaksi;
kerugian negara murni akibat risiko bisnis;
terdakwa tidak lagi menjabat saat sebagian transaksi terjadi.
Apabila ketujuh unsur tersebut berhasil dipatahkan, maka berlaku asas:
“In dubio pro reo”
(setiap keraguan harus diputus demi terdakwa).


D. KESIMPULAN
Strategi terbaik dalam perkara Adam Damiri bukan sekadar menyatakan: “terdakwa tidak bersalah,” melainkan membangun konstruksi hukum bahwa:
perkara ini merupakan pertanggungjawaban kolektif;
tidak terdapat niat jahat individual;
tidak terdapat keuntungan pribadi;
kerugian terjadi dalam konteks risiko investasi;
terdakwa tidak memiliki kontrol penuh terhadap transaksi.
Dengan pendekatan demikian, maka secara yuridis terbuka kemungkinan:
pengurangan hukuman signifikan;
perubahan pasal dakwaan;
ontslag van alle rechtsvervolging;
bahkan vrijspraak apabila unsur pidana tidak terbukti secara sempurna.
Karena pada akhirnya hukum pidana modern tetap tunduk pada asas agung:
“Fiat justitia ruat caelum”
(Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh).

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

29 Mei 2026

ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI: ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI

24 Mei 2026

Pembasmi news 24/5/2026 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Menurunkan Stunting dan Meningkatkan

24 Mei 2026

Pembasmi news 24/5/2026 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Menurunkan Stunting dan Meningkatkan