Detail Berita
DEWAN PIMPINAN PUSAT PEMBASMI AJUKAN JUDICIAL REVIEW UNTUK MENGHAPUS SYARAT MAGANG ADVOKAT SELAMA 2 TAHUN DAN BIAYA YANG DIATUR MURAH
Pembasmi news
Jakarta, 25 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah organisasi advokat pembasmi hari ini menyatakan rencana pengajuan judicial review terhadap ketentuan syarat magang sekurang-kurangnya dua tahun untuk calon advokat di Indonesia. Menurut Dewan Pimpinan, aturan yang saat ini berlaku justru menyita banyak waktu calon advokat dan membuka peluang praktik tidak terpuji seperti penggunaan surat keterangan magang palsu dan sistem magang yang tidak efektif.
Ketua DPP organisasi advokat pembasmi menilai ketentuan magang dua tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan dinamika profesi hukum saat ini. Dalam UU tersebut, magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat menjadi salah satu syarat mutlak agar seorang sarjana hukum dapat diangkat menjadi advokat profesional.
Alasan Judicial Review
Dalam keterangan persnya, Dewan Pimpinan menilai:
Waktu magang dua tahun terlalu lama bagi sebagian besar calon advokat yang harus menunda karier profesionalnya, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan jasa hukum di masyarakat.
Banyaknya penyimpangan administratif dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan magang, termasuk keterangan palsu yang ditulis dalam surat magang oleh beberapa kantor advokat.
Ketentuan yang sama sering diinterpretasikan berbeda oleh berbagai organisasi advokat, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi calon advokat dalam proses pelatihan profesi.
Menurut organisasi tersebut, ketentuan magang berdurasi panjang kini kurang relevan dengan kebutuhan praktik profesi modern dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan bagi generasi baru penegak hukum.
Pertimbangan Hukum
Pengajuan judicial review akan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama Pasal 3 ayat (1) huruf g yang mensyaratkan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus di kantor advokat sebagai syarat menjadi advokat.
Pengusul judicial review berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menilai ketentuan tersebut apakah masih sesuai dengan nilai konstitusional serta prinsip keadilan, efektivitas, dan akses profesi bagi calon advokat. Organisasi advokat pembasmi menyatakan akan mengajukan argumen terkait praktik magang yang banyak menyita waktu dan rawan penyalahgunaan surat keterangan yang menyalahi tujuan substansial UU Advokat.
Respons dan Relevansi Putusan MK Sebelumnya
Perlu dicatat bahwa dalam beberapa perkara sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mempertahankan konstitusionalitas kewajiban magang dua tahun sebagai bagian dari persyaratan menjadi advokat. MK dalam beberapa putusan menyatakan bahwa magang di kantor advokat merupakan bagian penting untuk memberikan pengalaman praktik yang mendalam sebelum calon advokat diangkat.
Namun, pengusul judicial review berpendapat bahwa perkembangan praktik hukum, materi pelatihan profesi, serta kebutuhan cepatnya tenaga hukum profesional telah mengubah konteks perlu atau tidaknya masa magang dua tahun secara kaku.
Potensi Dampak Perubahan
Jika permohonan judicial review dikabulkan, perubahan besar dalam sistem rekruitmen advokat di Indonesia dapat terjadi, termasuk kemungkinan pengakuan pengalaman profesional lain atau masa magang yang lebih fleksibel sebagai bagian dari persyaratan menjadi advokat.
DPP organisasi advokat pembasmi menegaskan bahwa tujuan pengajuan judicial review bukan untuk mengurangi kualitas profesi advokat, tetapi untuk memperbaiki tata kelola syarat profesi agar lebih modern, efisien, dan adil bagi semua pihak.
"Anda bisa bayangkan seorang advokat harus menempuh pendidikan formal dan non formal secara berdarah darah tanpa kepastian proses yang jelas ,mereka kuliah minimal 4 tahun sudah habis biaya,lalu setelah lulus mereka harus magang lagi 2 tahun dengan membuang waktu,setelah magang merekapun dihadapkan dengan urusan pkpa dan uppa yang begitu mahal dan rumit dari berbagai organisasi,ini membuat sengsara para calon advokat yang ingin merubah nasibnya agar lebih baik lagi,jadi sayapun ingin mengajukan syarat normal biaya pkpa dan uppa agar tidak liar dan mencekik calon advokat,karena banyak calon advokat yang teriak akibat biaya pkpa dan uppa mahal,"ujar firdaus oiwobo kepada awak media(red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi News 4/5/2026 Pengacara kontroversial Firdaus oiwobo usir yayasan pembina pendidikan ibnu chaldun Rawamangun jakarta timur karena diduga telah melakukan
Pembasmi news 30/5/2026 Drs. H. Dedy Fatius, SH, MKn, advokat senior yang telah berpraktik sejak 1994 dan dikenal sebagai salah
Banten — Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat pembekuan terhadap seorang advokat, Firdaus Oiwobo,