Detail Berita
GORESAN TINTA FIRDAUS OIWOBO BERJUDUL"KEWENANGAN TERBATAS ORMAS DAN LSM TIDAK BOLEH MELAMPAUI APARATUR NEGARA
BATASAN KEWENANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SERTA PENYESUAIANNYA DENGAN KUHP BARU
ABSTRAK
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian dari pilar demokrasi yang berfungsi sebagai wadah partisipasi publik dalam pembangunan dan pengawasan kebijakan negara. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi tindakan yang melampaui batas kewenangan dan menyerupai fungsi aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan Ormas dan LSM berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kajian ini juga membedakan fungsi normatif Ormas dan LSM serta konsekuensi hukum apabila melampaui kewenangan negara.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Negara tetap memiliki monopoli penggunaan kekuasaan yang sah (legitimate use of force) melalui aparat negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Ketika Ormas atau LSM melakukan tindakan seperti penertiban paksa, sweeping, penyitaan, intimidasi, atau pemaksaan kehendak, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
II. LANDASAN HUKUM
1. Regulasi Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU ini merupakan perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 dan mengatur:
Definisi Ormas
Asas dan tujuan
Hak dan kewajiban
Larangan
Sanksi administratif hingga pembubaran
2. Regulasi KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP baru mengatur:
Tindak pidana kekerasan
Perbuatan memaksa
Perusakan
Perbuatan melawan hukum terhadap ketertiban umum
Penyalahgunaan atribut atau kewenangan
III. FUNGSI DAN KEWENANGAN ORMAS MENURUT UNDANG-UNDANG
A. Fungsi Ormas
Menurut UU Ormas, fungsi Ormas meliputi:
Wadah partisipasi masyarakat.
Penyalur aspirasi.
Pelayanan sosial.
Pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan sosial terhadap kebijakan publik.
B. Hak Ormas
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi.
Menyampaikan pendapat.
Melakukan kegiatan sesuai AD/ART.
C. Larangan Ormas
Ormas dilarang:
Melakukan tindakan kekerasan.
Mengganggu ketertiban umum.
Melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Melakukan sweeping atau razia tanpa kewenangan hukum.
Menggunakan simbol yang menyerupai aparat negara.
IV. FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
LSM secara hukum termasuk dalam kategori Ormas berbadan hukum atau perkumpulan/yayasan.
Landasan hukumnya antara lain:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebelum perubahan)
Fungsi LSM:
Advokasi kebijakan publik.
Pengawasan anggaran.
Bantuan hukum dan sosial.
Pendidikan masyarakat.
Riset dan kajian publik.
LSM tidak memiliki kewenangan:
Melakukan penyelidikan atau penyidikan pidana.
Melakukan penangkapan.
Melakukan penyitaan.
Menjatuhkan sanksi.
V. BATAS KEWENANGAN: TIDAK BOLEH MELEBIHI APARAT NEGARA
A. Kewenangan Aparat Negara (Monopoli Negara)
Kewenangan yang hanya dimiliki aparat:
Penangkapan
Penahanan
Penyidikan
Penyitaan
Penggeledahan
Penggunaan kekuatan bersenjata
Kewenangan ini diatur dalam KUHAP dan undang-undang sektoral.
B. Tindakan Ormas/LSM yang Melampaui Batas
Contoh pelanggaran yang dapat dijerat KUHP Baru:
Pemaksaan dengan kekerasan → dapat dipidana.
Perusakan fasilitas umum.
Perampasan kemerdekaan orang.
Intimidasi atau ancaman.
Main hakim sendiri (eigenrichting).
KUHP Baru mempertegas bahwa setiap orang yang mengambil alih fungsi penegakan hukum tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.
VI. SANKSI BAGI ORMAS DAN LSM YANG MELANGGAR
A. Sanksi Administratif (UU Ormas)
Peringatan tertulis.
Penghentian kegiatan.
Pencabutan status badan hukum.
Pembubaran.
B. Sanksi Pidana (KUHP Baru)
Jika melakukan:
Kekerasan
Penganiayaan
Perusakan
Perampasan kemerdekaan
Pemaksaan
Maka dapat diproses pidana sebagai pelaku perorangan maupun pertanggungjawaban korporasi.
KUHP Baru mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga organisasi dapat dikenakan:
Denda
Pembekuan kegiatan
Pencabutan izin
Pembubaran
VII. ANALISIS PERBANDINGAN: ORMAS/LSM VS APARAT NEGARA
Aspek
Ormas/LSM
Aparat Negara
Dasar kewenangan
UU Ormas
UU Kepolisian, KUHAP
Sifat kewenangan
Partisipatif & sosial
Koersif & memaksa
Hak paksa
Tidak ada
Ada
Boleh menangkap?
Tidak
Ya
Boleh menyita?
Tidak
Ya
Boleh menjatuhkan sanksi?
Tidak
Ya (sesuai prosedur hukum)
VIII. PENYESUAIAN DENGAN KUHP BARU (2023)
KUHP Baru memperkuat:
Prinsip negara hukum.
Larangan vigilantisme (main hakim sendiri).
Pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perlindungan ketertiban umum.
Dengan demikian, setiap Ormas/LSM yang bertindak seolah-olah aparat negara berpotensi dikenakan sanksi pidana.
IX. KESIMPULAN
Ormas dan LSM memiliki fungsi sosial, advokasi, dan pemberdayaan.
Tidak memiliki kewenangan koersif.
Negara memiliki monopoli penggunaan kekuasaan yang sah.
KUHP Baru mempertegas batas antara partisipasi masyarakat dan kewenangan aparat.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Komentar
Berita Terkait
BATASAN KEWENANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SERTA PENYESUAIANNYA DENGAN KUHP BARU ABSTRAK
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus
Pembasmi news 19/2/2026 Sengketa lahan dan penyerobotan lahan di indonesia semakin marak, tanah milik warga acap kali di ambil alih