Detail Berita
BANTAH BERITA HOAX DARI YPPIC TENTANG PUTUSAN PENGADILAN 434, KUASA HUKUM YPUIC NYATAKAN BAHWA YPPIC TELAH DICABUT IJINNYA MELALUI PUTUSAN TUN NOMER 29" JANGAN SEBAR BERITA HOAX
Jakarta, 19 Mei 2026 — Kantor hukum Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner selaku kuasa hukum Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) melayangkan surat keberatan resmi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Surat bernomor 805/Sk-Mfo/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 itu mempersoalkan dan memohon pembatalan Surat Dirjen AHU Nomor AHU.AH.01.05-01 tertanggal 9 Januari 2025.
Keberatan tersebut berkaitan dengan pencabutan Surat Pemberitahuan Pencatatan Penyesuaian Anggaran Dasar YPUIC Nomor AHU-AH.01.08-707 tanggal 9 Desember 2010 yang sebelumnya ditujukan kepada Notaris Rusnaldy, SH. Kuasa hukum YPUIC menyatakan baru mengetahui adanya surat pencabutan itu pada 18 Mei 2026.
Dalam suratnya, pihak YPUIC menilai dasar hukum yang dipakai Dirjen AHU untuk mencabut pencatatan anggaran dasar tersebut keliru dan tidak berdasar. Mereka menyoroti rujukan pada putusan-putusan perdata, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 1373K/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Tim, serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 791/Pdt/2023/PT.DKI, yang menurut YPUIC tidak melibatkan YPUIC sebagai pihak dalam perkara.
Mengacu Pasal 1917 KUHPerdata, kuasa hukum YPUIC menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara. Karena itu, mereka menilai putusan-putusan tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan YPUIC.
Selain itu, rujukan pada Putusan PN Jakarta Timur Nomor 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt-Tim antara YPUIC melawan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) juga dipersoalkan. Dalam perkara itu, amar putusan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima, sehingga menurut kuasa hukum YPUIC tidak ada amar yang bisa dijadikan dasar pembatalan produk administrasi negara.
Pihak YPUIC juga berpendapat bahwa pembatalan produk pejabat tata usaha negara semestinya melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai tindakan pencabutan oleh Dirjen AHU bersifat sepihak, tidak prosedural, dan diduga mengandung maladministrasi karena tidak pernah meminta klarifikasi dari YPUIC serta tidak memberikan tembusan surat kepada pihak yayasan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa YPPIC sebelumnya telah dihapus dan dibatalkan penerbitan AHU-nya oleh Dirjen AHU berdasarkan putusan PTUN Nomor 29 (data terlampir dalam surat).
Atas dasar itu, YPUIC meminta Dirjen AHU segera mencabut dan membatalkan Surat Nomor AHU.AH.01.05-01 tertanggal 9 Januari 2025 beserta turunannya, serta memulihkan kembali keberlakuan Surat Pemberitahuan Pencatatan Penyesuaian Anggaran Dasar YPUIC Nomor AHU-AH.01.08-707 tanggal 9 Desember 2010.
Sebagai penutup, kuasa hukum YPUIC Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH SHi MH menyatakan bahwa apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1 triliun kepada pihak terkait." Berita yang digaungkan oleh pihak yayasan pembina pendidikan Ibnu chaldun tentang putusan perdata nomer 434 yang seakan akan menyatakan bahwa yppic adalah yayasan yang berhak atas gedung Ibnu chaldun dan segala fasilitasnya adalah hoax dan tidak benar,karena dalam putusan tersebut adalah NO, jadi justru pihak yppic telah di gugurkan ahunya pada putusan PTUN nomer 29 hingga peninjauan kembali, artinya yang sah menurut undang undang adalah Ypuic dan bukan yppic." Pungkas firdaus oiwobo mengakhiri.(Red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi News Ajukan sumpah ulang diorganisasi perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia atau pembasmi menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas
Pembasmi News Ajukan sumpah ulang menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas lampung yg terdaftar di pd dikti , Dr.c.Firdaus oiwobo
ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI: ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI