Detail Berita

HUKUM DIPERMALUKAN OLEH SEKELOMPOK ORANG YANG AKAN MINUM AIR NANAH DI NERAKA KELAK,SIKSA MENANTI BAIK DIDUNIA MAUPUN AKHIRAT

HUKUM DIPERMALUKAN OLEH SEKELOMPOK ORANG YANG AKAN MINUM AIR NANAH DI NERAKA KELAK,SIKSA MENANTI BAIK DIDUNIA MAUPUN AKHIRAT

19 Mei 2026 20:37
Administrator
81 Lihat

Pembasmi news 19/5/2026

“Mandeknya Penegakan Hukum Akibat Persekongkolan Kekuasaan: Kolaborasi Pemerintah dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara dalam Perspektif Hukum Indonesia”
Oleh: Dr.c. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.


Abstrak
Penegakan hukum di Indonesia kerap mengalami stagnasi bukan semata karena kelemahan normatif, melainkan karena adanya persekongkolan antara pemegang kekuasaan dengan pihak-pihak tertentu melalui pemanfaatan fasilitas negara. Fenomena ini melahirkan impunitas terselubung yang merusak prinsip rule of law. Tulisan ini mengkaji bagaimana kolaborasi kekuasaan tersebut menghambat bekerjanya hukum, ditinjau dari dasar hukum positif, teori negara hukum, adagium hukum, serta pembanding sejarah dari praktik serupa di masa lalu.


Kata kunci:

persekongkolan kekuasaan, fasilitas negara, impunitas, negara hukum, penyalahgunaan wewenang.


Pendahuluan
Dalam konsep Rechtsstaat dan Rule of Law, hukum ditempatkan di atas kekuasaan. Namun dalam praktik ketatanegaraan, hukum sering kali tunduk pada kepentingan kekuasaan ketika terjadi kolaborasi antara pejabat negara dengan pihak tertentu dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan

non-legal.
Kondisi ini menciptakan situasi di mana hukum tidak benar-benar mati, tetapi dibuat tidak berjalan.Bentuk Persekongkolan Kekuasaan melalui Fasilitas Negara


Persekongkolan tersebut tampak dalam bentuk:
Penggunaan aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan tertentu.
Pemanfaatan anggaran, kendaraan dinas, kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Intervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pembiaran pelanggaran hukum karena adanya kedekatan politik.
Ini merupakan bentuk nyata dari abuse of power dan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang).


Dasar Hukum yang Dilanggar
Beberapa ketentuan hukum positif yang secara tegas dilanggar:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan jabatan).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 421 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (independensi peradilan).


Sejarah Pembanding
Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah:
Era Orde Baru – Soeharto
Hukum dijalankan selektif.

Aparat negara menjadi alat kekuasaan.

Kritik dibungkam melalui instrumen hukum.


Era Reformasi Awal
Harapan supremasi hukum menguat, namun praktik kolusi kekuasaan tetap berlangsung dalam bentuk yang lebih terselubung.
Pembanding Internasional – Watergate scandal di Amerika Serikat
Penyalahgunaan fasilitas negara oleh Presiden Richard Nixon berujung pada pengunduran diri. Ini menunjukkan ketika sistem hukum berjalan, kekuasaan dapat ditundukkan.


Mengapa Hukum Tidak Berjalan?
Karena adanya:
Konflik kepentingan (conflict of interest)
Loyalitas struktural, bukan konstitusional


Budaya impunitas
Ketergantungan aparat pada kekuasaan eksekutif
Hukum akhirnya menjadi instrumen politik, bukan penjaga keadilan.


Adagium Hukum yang Relevan
Beberapa adagium klasik menggambarkan kondisi ini:
“Fiat Justitia Ruat Caelum” – Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
“Summum Ius, Summa Iniuria” – Hukum yang dipaksakan tanpa moral melahirkan ketidakadilan.
“Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.” – Lord Acton.
“Justice delayed is justice denied.”
“Equality before the law.”


Analisis Kritis
Ketika fasilitas negara dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum, maka terjadi state capture — negara dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.
Dalam kondisi ini, aparat penegak hukum bukan tidak tahu hukum, tetapi tidak diberi ruang untuk menjalankannya.


Solusi dan Rekomendasi
Penguatan independensi aparat penegak hukum.
Transparansi penggunaan fasilitas negara.
Mekanisme whistleblower yang dilindungi.
Peran aktif masyarakat sipil dan pers.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Kesimpulan
Mandeknya hukum bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena adanya persekongkolan kekuasaan yang memanfaatkan fasilitas negara. Selama kekuasaan masih bisa mengendalikan hukum, maka hukum tidak akan pernah benar-benar menjadi panglima.
Negara hukum hanya akan hidup ketika hukum berani berdiri di atas kekuasaan, bukan di bawah bayang-bayangnya.

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

01 Juni 2026

Pembasmi News Ajukan sumpah ulang diorganisasi perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia atau pembasmi menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas

01 Juni 2026

Pembasmi News Ajukan sumpah ulang menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas lampung yg terdaftar di pd dikti , Dr.c.Firdaus oiwobo

29 Mei 2026

ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI: ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI