Detail Berita

KETIKA PALU HAKIM ADA DIDALAM MULUT ANJING,MAKA HUKUM AKAN MATI SURI

KETIKA PALU HAKIM ADA DIDALAM MULUT ANJING,MAKA HUKUM AKAN MATI SURI

19 Mei 2026 21:17
Administrator
68 Lihat

Pembasmi news 19/5/2026
Oleh: Dr.c. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.


Abstrak
Tulisan ini membedah sebab-sebab mandeknya penegakan hukum di Indonesia yang dipengaruhi intervensi politik, tumpang-tindih regulasi, konflik kepentingan, serta relasi emosional antara pejabat, penegak hukum, dan jejaring mafia/koruptor. Dengan pendekatan normatif-kritis, artikel ini menelusuri dasar konstitusional negara hukum, titik lemah implementasi pada level undang-undang, adagium hukum yang relevan, serta pembanding praktik reformasi penegakan hukum di beberapa negara.


Kata kunci:

intervensi politik, konflik kepentingan, mafia peradilan, negara hukum, impunitas.


I. Pendahuluan: Negara Hukum dan Realitas Kekuasaan
Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechsstaat). Secara teoritis, hukum harus menjadi panglima. Namun pada tataran praktik, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan kerap dipengaruhi relasi kuasa di luar sistem hukum.
Metafora “palu hakim berada di dalam mulut anjing” menggambarkan kewibawaan peradilan yang “tergigit” kepentingan eksternal—politik, relasi personal, dan jaringan kepentingan.


II. Sumber Masalah: Tumpang-Tindih Norma dan Ego Sektoral
Kerangka hukum pidana dan peradilan Indonesia dibangun oleh banyak rezim aturan yang tidak selalu harmonis:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (materiil)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (formil)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Perbedaan tafsir kewenangan (penyelidikan/penyidikan/penuntutan), prosedur, dan koordinasi antarlembaga membuka ruang tarik-menarik kepentingan. Dalam celah inilah intervensi politik mudah masuk.


III. Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan
Secara normatif:
Pasal 3 UU 48/2009: kekuasaan kehakiman merdeka.
Pasal 2 UU 16/2004: kejaksaan merdeka dalam penuntutan.
Secara sosiologis, kejaksaan dan kepolisian berada dalam rumpun eksekutif, sehingga rentan tekanan struktural. Intervensi tidak selalu berbentuk perintah tertulis, melainkan:
Sinyal politik dan komunikasi informal.
Pertimbangan karier dan mutasi jabatan.
Relasi personal/emosional dengan pejabat yang diperiksa.
Kekhawatiran etik-administratif ketika menyentuh pejabat tinggi.
Tidak ada norma yang melarang menghukum pejabat tinggi, tetapi terdapat hambatan non-yuridis yang efektif melemahkan proses hukum.


IV. Budaya Tanpa Malu dan Jejaring Mafia Peradilan
Masalah kultural memperparah:
Hilangnya sense of shame pejabat publik.
Konflik kepentingan yang dibiarkan.
Kedekatan emosional aparat dengan pihak berperkara.
Praktik mafia peradilan (jual beli perkara, pengondisian putusan).
Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas (selective law enforcement).


V. Adagium Hukum yang Relevan
Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
Ubi Societas Ibi Ius – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Summum Ius, Summa Iniuria – hukum tanpa moral melahirkan ketidakadilan.
Equality Before the Law – persamaan di hadapan hukum.
Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely – Lord Acton.
Adagium ini kontras dengan realitas praktik.


VI. Pembanding Reformasi Penegakan Hukum di Negara Lain
Singapura
Reformasi integritas aparat, remunerasi layak, dan penindakan tanpa pandang bulu melalui CPIB. Konflik kepentingan ditindak keras, dan proses hukum steril dari intervensi politik.
Hong Kong
Pembentukan ICAC memutus mata rantai mafia birokrasi-penegak hukum. Penindakan diiringi edukasi publik dan sistem pelaporan yang aman.
Amerika Serikat – Watergate scandal
Skandal ini menunjukkan bahwa ketika pers, jaksa, dan pengadilan independen, jabatan politik tertinggi pun dapat dimintai pertanggungjawaban, berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon.


VII. Mengapa Hukum Menjadi Tumpang-Tindih dan Tidak Tegak Lurus
Over-regulasi tanpa harmonisasi.
Ego sektoral lembaga penegak hukum.
Intervensi politik melalui jalur non-formal.
Konflik kepentingan dan relasi personal.
Lemahnya integritas dan budaya malu pejabat.


VIII. Rekomendasi Struktural dan Kultural
Harmonisasi menyeluruh hukum acara dan kewenangan lembaga.
Penguatan independensi riil kejaksaan dari eksekutif.
Transparansi penanganan perkara pejabat publik.
Perlindungan efektif whistleblower.
Pendidikan etik dan pemulihan budaya malu pejabat.


IX. Kesimpulan
Mandeknya hukum bukan karena ketiadaan norma, melainkan karena norma dikalahkan relasi kuasa dan konflik kepentingan. Selama intervensi politik dan jejaring emosional masih memengaruhi proses hukum, maka palu hakim tidak sepenuhnya berada di tangan keadilan.
Negara hukum hanya akan hidup ketika integritas aparat lebih tinggi daripada jabatan, dan hukum berdiri di atas semua kepentingan.

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

01 Juni 2026

Pembasmi News Ajukan sumpah ulang diorganisasi perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia atau pembasmi menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas

01 Juni 2026

Pembasmi News Ajukan sumpah ulang menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas lampung yg terdaftar di pd dikti , Dr.c.Firdaus oiwobo

29 Mei 2026

ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI: ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI