Detail Berita

PEMBEKUAN BAS FIRDAUS OIWOBO TIDAK SAH MENURUT UNDANG UNDANG,AKHIRNYA BISA BERSIDANG KEMBALI MENGGUNAKAN KARTU ANGGOTA PEMBASMI

PEMBEKUAN BAS FIRDAUS OIWOBO TIDAK SAH MENURUT UNDANG UNDANG,AKHIRNYA BISA BERSIDANG KEMBALI MENGGUNAKAN KARTU ANGGOTA PEMBASMI

19 Februari 2026 16:08
Administrator
205 Lihat

KEABSAHAN PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT TANPA SIDANG ETIK

Analisis Yuridis terhadap Dugaan Cacat Prosedural dalam Pembekuan BAS Dr.(C) M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H.

Penulis: Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo,SH.,SHi.,MH

Abstrak

Penelitian ini menganalisis keabsahan tindakan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang dikaitkan dengan Dr.(C) M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H.

Permasalahan utama terletak pada apakah pembekuan tersebut sah apabila tidak melalui mekanisme sidang etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta apabila alasan yang digunakan tidak memenuhi syarat normatif pemberhentian advokat.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.

Hasil analisis menunjukkan bahwa pembekuan BAS tanpa putusan sidang etik dan tanpa dasar pidana yang memenuhi ambang batas undang-undang berpotensi cacat prosedural dan melanggar asas legalitas serta asas due process of law.

Kata Kunci:

advokat, berita acara sumpah, sidang etik, due process, keabsahan administratif.

I. Pendahuluan
 Profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia merupakan profesi officium nobile yang tunduk pada mekanisme etik dan disiplin organisasi.

Status advokat lahir melalui:

a. Pengangkatan oleh organisasi advokat;

b. Pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi;

c. Penerbitan Berita Acara Sumpah (BAS).

Karena itu, pembatasan atau penghentian status advokat harus tunduk pada norma yang ketat.

Permasalahan hukum dalam tulisan ini adalah:

Apakah pembekuan BAS sah tanpa sidang etik?

Apakah alasan “belum pernah dipidana di atas 5 tahun” memiliki relevansi normatif?

Apakah alasan perilaku non-pidana (misalnya naik meja di persidangan) dapat menjadi dasar pembekuan BAS tanpa mekanisme etik?

Apa konsekuensi hukum jika tidak ada putusan sidang etik organisasi?

II. Kerangka Hukum Advokat

1. Syarat Pemberhentian Advokat Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat dapat diberhentikan apabila:

- Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih;

- Melakukan pelanggaran kode etik melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

Dengan demikian, terdapat dua jalur:

1. Jalur pidana (putusan inkracht);

2. Jalur etik (putusan Dewan Kehormatan).

Di luar dua jalur tersebut, tindakan pemberhentian berpotensi tidak memiliki dasar normatif sehingga cacat hukum

III. Analisis Dugaan Tidak Sah karena Tidak Melalui Sidang Etik

1. Prinsip Due Process dalam Organisasi Profesi Organisasi advokat wajib menjamin hak anggotanya dalam hal ;

- Hak membela diri;

- Pemeriksaan terbuka/tertutup sesuai aturan;

- Putusan tertulis;

- Dokumentasi resmi. Jika pembekuan BAS dilakukan tanpa:

- Surat panggilan sidang etik; - Berita acara pemeriksaan;

- Putusan Dewan Kehormatan;

maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas fair procedure dan sangat tidak dibenarkan dalam kehidupan hukum di indonesia

2. Ambang Batas Pidana 5 Tahun Undang-undang secara eksplisit mensyaratkan pidana 5 tahun atau lebih sebagai dasar pemberhentian otomatis Apabila yang bersangkutan:

a. Belum pernah dipidana; atau

B. Tidak pernah dijatuhi pidana ≥5 tahun

maka jalur pidana tidak dapat dijadikan dasar pembekuan.

3. Relevansi Alasan “Naik Meja”

"Perilaku tidak patut dalam persidangan secara teoritik dapat menjadi pelanggaran etik, Namun Pelanggaran etik harus dibuktikan dalam sidang etik.

Tidak dapat dijadikan dasar pembekuan administratif sepihak tanpa proses sidang etik.

Dengan demikian, alasan tersebut hanya relevan jika telah diputus dalam forum etik yang sah oleh organisasi advokat yang menaunginya.

IV. Analisis Terkait Sikap Pengadilan Tinggi;

Apabila Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan pada Surat pemecatan dari organisasi tertentu namun tidak dapat menunjukkan Putusan sidang etik yang sah,maka muncul persoalan pembuktian administratif.

Surat pemecatan organisasi belum tentu identik dengan Putusan Dewan Kehormatan yang memenuhi prosedur etik.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang berdampak pada status profesi harus:

1. Berdasarkan kewenangan;

2. Berdasarkan prosedur;

3. Berdasarkan alasan hukum tertulis.

Tanpa ketiga hal  itu, berpotensi terjadi cacat prosedural (procedural defect) dan surat pemecatan atau pembekuannya secara hukum administrasi dianggap tidak ada atau tidak terjadi

V. Implikasi terhadap Status Profesi Advokat Jika:

- Tidak ada putusan pidana ≥5 tahun;

- Tidak ada putusan sidang etik yang sah;

1. maka secara normatif status advokat masih melekat.

2. Advokat tetap dapat menjalankan profesinya sepanjang:

3. Terdaftar dalam organisasi advokat yang sah;

4. Memiliki kartu anggota organisasi;

5. Tidak ada putusan inkracht yang mencabut hak profesinya.

Dalam konteks ini, penggunaan kartu anggota organisasi advokat lain (misalnya organisasi advokat berbadan hukum yang sah menurut UU Ormas dan UU Advokat) dapat menjadi dasar administratif untuk tetap beracara, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Masih banyak contoh para advokat di indonesia yang masih menjalankan profesi sebagai advokat di persidangan kendati sudah di vonis pidana bahkan 6 sampai 9 tahun.

Hal tersebut disebabkan Karena diindonesia masih belum diatur secara tegas tentang pemecatan advokat secara permanen, mengingat ada banyak advokat yang sudah dipidana masih bisa beracara mendampingi kliennya di persidangan hingga saat ini.

VI. Analisis Konseptual:

Ultra Vires dan Detournement de Pouvoir Tindakan pembekuan tanpa sidang etik berpotensi:

- Ultra vires (melampaui kewenangan);

- Detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan kewenangan).

- Dalam negara hukum, kekuasaan administratif tidak boleh:

- Bertindak tanpa dasar hukum; - Mengabaikan prosedur;

- Menghilangkan hak profesi tanpa mekanisme pembelaan.

VII.pembekuan

Pembekuan BAS advokat harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.

- Tanpa putusan pidana ≥5 tahun atau putusan sidang etik, pembekuan berpotensi tidak sah.

- Alasan perilaku etik tanpa forum etik tidak cukup sebagai dasar administratif.

- Surat pemecatan organisasi tanpa putusan sidang etik tidak otomatis menghapus status advokat secara hukum.

- Cacat prosedural dapat mengakibatkan keputusan batal atau dapat dibatalkan Rekomendasi

a. Perlu transparansi dokumen sidang etik jika dijadikan dasar keputusan.

B. Perlu pengujian yudisial terhadap tindakan administratif yang berdampak pada hak profesi.

C. Organisasi advokat wajib menjamin due process sebelum menjatuhkan sanksi untuk melindungi anggotanya

VIII. Analisis Konstitusional:

Single Bar vs Multi Bar Organisasi Advokat
1. Latar Belakang Konstitusional
Perdebatan mengenai apakah organisasi advokat di Indonesia bersifat single bar (satu organisasi tunggal) atau multi bar (lebih dari satu organisasi) telah menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Isu ini berkaitan dengan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 28 UU Advokat.
2. Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
a. Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006
Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan organisasi advokat adalah bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Mahkamah tidak secara eksplisit menutup kemungkinan adanya lebih dari satu organisasi advokat, selama tidak bertentangan dengan prinsip independensi profesi.
b. Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009
Mahkamah menyatakan bahwa frasa “Organisasi Advokat” tidak harus dimaknai sebagai satu-satunya organisasi secara absolut, melainkan sebagai wadah profesi yang menjalankan fungsi tertentu.
Putusan ini membuka ruang tafsir bahwa secara faktual Indonesia dapat mengenal lebih dari satu organisasi advokat (de facto multi bar), sepanjang tidak mengganggu kepastian hukum dan fungsi pengawasan profesi.
c. Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014
Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan advokat dan pengawasan etik pada dasarnya berada pada organisasi advokat, namun tidak menutup kenyataan bahwa dalam praktik terdapat lebih dari satu organisasi.
Mahkamah lebih menekankan aspek:
Independensi profesi;
Kepastian hukum;
Perlindungan hak konstitusional advokat.
3. Implikasi terhadap Status Advokat
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, dapat disimpulkan:
Konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan sistem single bar absolut.
Praktik multi bar diakui sebagai realitas hukum.
Status advokat tidak semata-mata bergantung pada satu organisasi tertentu apabila secara hukum organisasi lain juga memenuhi kriteria sebagai organisasi advokat.
Dengan demikian, apabila seorang advokat:
Memiliki Berita Acara Sumpah yang sah;
Terdaftar dalam organisasi advokat berbadan hukum;
Tidak dicabut haknya melalui putusan pidana atau sidang etik yang sah;
maka secara konstitusional hak profesinya tetap melekat.
4. Relevansi terhadap Pembekuan BAS
Jika pembekuan BAS hanya didasarkan pada:
Surat pemecatan dari satu organisasi advokat tertentu;
Tanpa putusan sidang etik yang sah;
Tanpa dasar pidana inkracht ≥ 5 tahun;
maka dalam konteks sistem multi bar, status advokat tersebut tidak otomatis hilang secara konstitusional.
Terlebih apabila yang bersangkutan menjadi anggota organisasi advokat lain yang sah menurut hukum perkumpulan dan diakui keberadaannya, maka secara administratif hak beracara tetap dapat dijalankan.
5. Perspektif Negara Hukum
Dalam negara hukum, pembatasan hak profesi harus:
Berdasarkan norma yang jelas;
Dilakukan oleh organ berwenang;
Melalui prosedur yang fair;
Dapat diuji secara yudisial.
Tanpa keempat unsur tersebut, tindakan pembekuan berpotensi bertentangan dengan:
Prinsip kepastian hukum;
Prinsip due process of law;
Prinsip kebebasan berserikat.
IX. Sintesis Akhir
Dari keseluruhan analisis dapat dirumuskan beberapa proposisi:
Sistem organisasi advokat Indonesia secara konstitusional tidak dapat dipahami sebagai single bar absolut.
Keabsahan pemberhentian advokat mensyaratkan mekanisme etik atau putusan pidana tertentu.
Surat pemecatan organisasi tanpa putusan etik tidak otomatis menghapus status profesi.
Pembekuan BAS tanpa sidang etik berpotensi cacat prosedural dan inkonstitusional.
Dalam sistem multi bar, keanggotaan pada organisasi advokat lain yang sah dapat menjadi dasar administratif menjalankan profesi.
Penutup Akademik
Perdebatan single bar vs multi bar bukan sekadar soal struktur organisasi, melainkan menyangkut:
Hak konstitusional advokat;
Kepastian hukum;
Independensi profesi;
Batas kewenangan administratif negara.
Negara hukum menuntut agar setiap pembatasan hak profesi dilakukan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan administratif sepihak tanpa dasar normatif dan etik yang jelas.

X. KESIMPULAN

PEMBEKUAN dan pemecatan Dr.c.M.Firdaus Oiwobo,S.H.,S.H.i.,M.H tidak lah sah dan dapat berpotensi melanggar hukum bagi yang melakukannya karna akan melanggar undang undang dasar 1945 tentang hak mencari hidup dan nafkah serta melanggar undang undang nomer 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

24 Februari 2026

BATASAN KEWENANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SERTA PENYESUAIANNYA DENGAN KUHP BARU ABSTRAK

23 Februari 2026

PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus

20 Februari 2026

Pembasmi news 19/2/2026 Sengketa lahan dan penyerobotan lahan di indonesia semakin marak, tanah milik warga acap kali di ambil alih