Detail Berita
WACANA ADVOKAT WAJIB MENDAPATKAN FASILITAS YANG SAMA DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA AWAL MULA DI CETUS OLEH FIRDAUS OIWOBO,TERMASUK PENGGUNAAN PANGKAT DALAM SERAGAM DINAS ADVOKAT
Gagasan Penguatan Peran Advokat sebagai Penegak Hukum: Seragam, Simbol, dan Wacana Perlindungan Diri
Jakarta — Wacana penguatan posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum kembali mengemuka seiring gagasan yang disampaikan Dr.c. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., pendiri Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI). Ia mendorong penegasan identitas profesional advokat melalui penggunaan seragam dan simbol khusus di lingkungan organisasinya, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai perlindungan keselamatan advokat saat menjalankan tugas.
Secara normatif, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dalam sistem peradilan pidana, advokat menjalankan fungsi penting untuk memastikan hak-hak warga negara terlindungi melalui proses hukum yang adil.
Menurut Firdaus, penguatan identitas profesional melalui seragam dan simbol bertujuan menegaskan martabat profesi (officium nobile) serta memudahkan pengenalan advokat di lapangan saat melakukan pendampingan hukum.
“Advokat kerap berada di situasi berisiko saat mendampingi klien dalam perkara pidana, konflik lahan, atau sengketa sosial. Identitas yang jelas dapat membantu menunjukkan kapasitas profesi sekaligus memberi efek preventif,” ujarnya.
Perlindungan Advokat dalam Perspektif Hukum
Perlindungan advokat saat menjalankan tugas memiliki landasan yuridis, antara lain:
Hak imunitas profesi dalam UU Advokat (kebebasan menjalankan tugas pembelaan)
Jaminan perlindungan hukum dalam proses peradilan
Prinsip due process of law dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Dalam praktik, terdapat laporan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan pendampingan hukum. Situasi ini memunculkan diskusi mengenai perlunya standar perlindungan yang lebih kuat bagi profesi advokat.
Fungsi Senjata Api bagi Penegak Hukum dan Dasar Hukumnya
Dalam sistem hukum Indonesia, senjata api bagi penegak hukum memiliki fungsi terbatas dan diatur ketat, antara lain:
Fungsi:
Perlindungan diri dalam kondisi terancam jiwa
Perlindungan masyarakat
Penegakan hukum dalam kondisi darurat dan terukur
Dasar hukum kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana)
Perizinan dan pengawasan ketat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan internal Polri dan TNI terkait standar penggunaan senjata api bagi aparat
Dalam konteks ini, senjata api bukan atribut profesi, melainkan alat yang hanya dapat dimiliki berdasarkan izin individual yang sangat ketat, setelah melalui uji administrasi, psikologi, dan kebutuhan objektif.
Wacana yang disampaikan Firdaus ditempatkan sebagai gagasan perlindungan diri yang memerlukan kajian mendalam dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan sebagai ketentuan yang saat ini melekat pada profesi advokat.
Perbandingan Internasional
Di sejumlah negara, advokat diposisikan sebagai officer of the court dengan penghormatan tinggi.
Di Amerika Serikat, kepemilikan senjata api dimungkinkan bagi warga sipil sesuai hukum negara bagian, tetapi tidak terkait dengan profesi advokat.
Di banyak negara Eropa, regulasi senjata api sangat ketat dan tidak dikaitkan dengan profesi hukum.
Penguatan perlindungan advokat lebih banyak dilakukan melalui pengakuan identitas profesi, akses fasilitas peradilan, serta perlindungan hukum yang tegas saat menjalankan tugas.
Penegasan Identitas Profesi melalui Seragam dan Simbol
Di lingkungan PEMBASMI, penggunaan seragam dan simbol dipandang sebagai:
Penegasan identitas profesi advokat
Pembeda saat menjalankan tugas lapangan
Representasi kedisiplinan dan kehormatan profesi
Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari penguatan marwah advokat sebagai penegak hukum yang setara secara fungsi dalam sistem peradilan.
Penutup
Gagasan yang disampaikan Dr.c. M. Firdaus Oiwobo menunjukkan adanya dorongan pemikiran untuk memperkuat posisi advokat, baik dari sisi identitas profesi maupun keselamatan dalam bertugas. Namun, setiap wacana terkait perlindungan diri—termasuk isu senjata api—harus tetap berada dalam koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dialog antara organisasi advokat, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan menjadi penting agar penguatan peran advokat dapat terwujud tanpa keluar dari kerangka regulasi, demi sistem peradilan yang aman, tertib, dan bermartabat.(Red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi news Suasana Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tampak berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak 70 advokat dari Organisasi
Pembasmi news 14/4/2026 Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo,SH.,SHi.,MH, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota agar menerapkan
Jakarta 13/4/2026 Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat dengan menentang keras