Detail Berita

MASUK REKOR NASIONAL. ORGANISASI ADVOKAT PEMBASMI BANYAK DIMINATI PESERTA CALON ADVOKAT KARENA MURAH DAN MUDAH. INI CORETAN PENA FIRDAUS OIWOBO

MASUK REKOR NASIONAL. ORGANISASI ADVOKAT PEMBASMI BANYAK DIMINATI PESERTA CALON ADVOKAT KARENA MURAH DAN MUDAH. INI CORETAN PENA FIRDAUS OIWOBO

10 April 2026 15:25
Administrator
151 Lihat

Jurnal Hukum 10/4/2026
Aksesibilitas Biaya dan Standar Kualitas Pendidikan Advokat: Tinjauan Normatif atas Peran Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat


Abstrak
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan tahapan penting dalam pembentukan kualitas advokat sebagaimana diamanatkan UU Advokat. Di tengah tingginya biaya pendidikan profesi di berbagai organisasi, muncul inisiatif dari sejumlah organisasi advokat yang menawarkan biaya terjangkau dengan klaim tetap menjaga standar kualitas, efektivitas waktu, dan profesionalisme pengajar. Jurnal ini mengkaji model tersebut melalui tinjauan normatif UU Advokat, dengan menyoroti peran Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) sebagai salah satu organisasi advokat yang menyelenggarakan pendidikan advokat berbiaya terjangkau, serta relevansinya terhadap tujuan pembentukan advokat yang kompeten dan berintegritas.


Pendahuluan
UU Advokat menempatkan pendidikan profesi sebagai syarat mutlak sebelum seseorang dapat diangkat dan disumpah sebagai advokat. Namun dalam praktik, tingginya biaya PKPA di beberapa tempat menjadi hambatan bagi sarjana hukum yang ingin memasuki profesi advokat.


Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan model pendidikan advokat yang:
Terjangkau secara biaya
Tetap memenuhi standar kualitas akademik
Diselenggarakan secara efektif dan profesional
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Landasan Normatif Pendidikan Advokat
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
Pasal 2 ayat (1): Advokat diangkat oleh organisasi advokat
Pasal 3 ayat (1): Syarat menjadi advokat meliputi pendidikan tinggi hukum, mengikuti PKPA, magang, dan lulus ujian
Pasal 5: Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri
Pasal 7: Organisasi advokat berwenang mengatur pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kualitas advokat sangat ditentukan oleh bagaimana organisasi advokat menyelenggarakan proses pendidikan profesi,hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskan para calon advokat harus mengikuti pendidikan advokat dalam waktu lama oleh karenanya organisasi advokat pembasmi mengadakan dIklat pkpa dan uppa dalamnya waktu yang singkat dan mudah serta murah

Aksesibilitas Biaya sebagai Bagian dari Akses Keadilan
Biaya pendidikan yang terjangkau dapat dipandang sebagai bagian dari perluasan akses terhadap profesi advokat. Semakin banyak sarjana hukum yang dapat mengikuti PKPA tanpa terbebani biaya tinggi, semakin terbuka peluang lahirnya advokat-advokat baru yang kompeten.
Hal ini selaras dengan semangat:
Pemerataan akses profesi hukum
Peningkatan jumlah advokat yang mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
Tujuan negara hukum dalam memperluas akses keadilan
Model Pendidikan: Singkat, Padat, dan Profesional
Model pendidikan yang efektif tidak selalu identik dengan durasi panjang, tetapi pada:
Kurikulum yang tepat sasaran
Pengajar yang kompeten (akademisi dan praktisi)
Materi yang aplikatif terhadap praktik peradilan
Disiplin akademik selama proses PKPA
Pendekatan ini tetap sejalan dengan amanat UU Advokat selama substansi pendidikan terpenuhi.


Peran Organisasi Advokat dan Legalitas Kelembagaan
Sebagai perkumpulan yang terdaftar dan memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, organisasi advokat pembasmi memiliki legitimasi administratif untuk menjalankan fungsi pendidikan profesi advokat karena memenuhi ketentuan UU Advokat.
Dalam konteks ini,organisasi advokat PEMBASMI menyelenggarakan pendidikan advokat dengan menekankan:
Keterjangkauan biaya (murah)
Standar pengajar profesional (mudah dan cepat)
Kepatuhan pada mekanisme PKPA sesuai UU Advoka

sebagai pengusung konsep wadah tunggal, organisasi advokat pembasmi merupakan bagian dari pandangan organisasi terhadap interpretasi UU Advokat no 18 tahun 2003 yang dalam praktiknya masih menjadi diskursus di kalangan profesi advokat di Indonesia.


Relevansi dengan Tujuan UU Advokat :
Tujuan utama UU Advokat bukan pada mahal atau murahnya biaya pendidikan, tetapi pada:
Terbentuknya advokat yang kompeten
Menjaga martabat profesi (officium nobile)
Menjamin kualitas layanan hukum kepada masyarakat
Apabila pendidikan advokat dapat dilakukan dengan biaya terjangkau namun tetap memenuhi standar kualitas, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Advokat, bahkan dapat mendukung perluasan akses profesi.

Kesimpulan
Biaya pendidikan advokat yang terjangkau, bila disertai standar kurikulum yang baik, pengajar profesional, dan kepatuhan pada UU Advokat, merupakan model yang relevan dengan semangat pemerataan akses profesi hukum. Peran organisasi advokat seperti PEMBASMI menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak selalu ditentukan oleh besarnya biaya atau lamanya waktu pendidikan advokat, melainkan oleh komitmen terhadap standar profesional dan ketentuan perundang-undangan.

Semua dilakukan oleh organisasi advokat pembasmi karena para peserta sudah menempuh pendidikan hukum dibangku kuliah yang cukup lama dan mengeluarkan biaya besar,oleh karenanya organisasi pembasmi adalah satu satunya organisasi pencetus biaya pkpa,uppa hingga sumpah dengan biaya  hanya ratusan ribu rupiah 
Dengan demikian, aksesibilitas biaya dan kualitas pendidikan dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum yang diatur oleh UU Advokat(red#syh)

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

15 April 2026

Pembasmi news Suasana Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tampak berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak 70 advokat dari Organisasi

14 April 2026

Pembasmi news 14/4/2026 Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo,SH.,SHi.,MH, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota agar menerapkan

13 April 2026

Jakarta 13/4/2026 Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat dengan menentang keras