Detail Berita
PERLU KEHATI HATIAN BAGI KLIEN DALAM MEMILIH KUASA HUKUM,BEGINI PENJELASAN DARI GORESAN PENA FIRDAUS OIWOBO
Jurnal Hukum 10/4/2026
Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Urgensi Profesionalisme Advokat dalam Melindungi Hak Klien
Oleh penulis : Dr.c. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.
Abstrak
Pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP baru dan KUHAP terbaru merupakan tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, masih banyak pihak—baik masyarakat maupun sebagian praktisi hukum—yang belum memahami secara utuh perubahan paradigma yang dibawa kedua regulasi tersebut. Kondisi ini berimplikasi langsung pada kualitas pendampingan hukum yang diterima klien. Tulisan ini mengulas urgensi pemahaman KUHP dan KUHAP baru, standar profesional advokat menurut peraturan perundang-undangan, serta alasan normatif mengapa klien harus selektif dalam memilih kuasa hukum.
Pendahuluan
KUHP baru tidak sekadar mengganti produk kolonial, tetapi mengubah cara pandang pemidanaan. KUHAP terbaru pun memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Perubahan besar ini menuntut kesiapan intelektual dan profesional dari para advokat.
Dalam praktik, masih dijumpai kesenjangan literasi terhadap regulasi baru ini. Dampaknya, strategi pembelaan sering kali masih menggunakan pola lama yang sudah tidak relevan dengan semangat hukum pidana nasional yang baru.
Perubahan Fundamental dalam KUHP dan KUHAP Baru :
A. Pergeseran Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru
Beberapa pembaruan penting
Penerapan keadilan restoratif
Pidana alternatif dan pidana pengawasan
Pertanggungjawaban pidana korporasi
Penekanan pada proporsionalitas dan kemanusiaan
Advokat yang tidak memahami perubahan ini berpotensi salah dalam menyusun strategi pembelaan.
B. Penguatan Hak Prosedural dalam KUHAP Baru
KUHAP terbaru menekankan:
Hak atas bantuan hukum sejak awal proses
Standar pembuktian yang lebih ketat
Pembatasan tindakan upaya paksa
Transparansi proses peradilan
Ketidakpahaman terhadap aspek ini dapat menyebabkan hak klien terabaikan.
Standar Profesional Advokat Menurut Regulasi
Profesionalisme advokat telah diatur tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Syarat akademik, PKPA, magang, dan sumpah advokat
Kewajiban menjaga martabat profesi
Pengawasan oleh organisasi advokat
Kode Etik Advokat Indonesia Menuntut:
Integritas moral
Kompetensi intelektual
Perilaku terhormat
Tanggung jawab profesional
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum harus kompeten dan bertanggung jawab. Tantangan Etika dan Kompetensi di Lapangan Secara umum, tantangan yang dihadapi profesi advokat saat ini antara lain:
Rendahnya budaya literasi dan pembaruan pengetahuan hukum
Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan berkelanjutan
Menurunnya disiplin profesional yang berdampak pada kualitas layanan hukum,serta kurangnya minat membaca oleh para advokat karena terlalu banyak berfoya foya didunia hiburan
Fenomena ini bertentangan dengan prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat sebagai profesi terhormat.
Implikasi bagi Klien:
Klien yang didampingi oleh kuasa hukum yang tidak memahami KUHP dan KUHAP baru berisiko mengalami:
Strategi pembelaan yang tidak tepat
Hak prosedural yang tidak dimaksimalkan
Kerugian materiil dan immateriil
Ketidakadilan dalam proses peradilan
Dasar Normatif Kehati-hatian Klien :
Klien memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut kualitas pendampingan hukum:
Hak atas bantuan hukum yang efektif (KUHAP baru)
Hak atas advokat profesional (UU Advokat)
Hak atas peradilan yang adil (asas due process of law)
Rekomendasi
Peningkatan pendidikan berkelanjutan bagi advokat terkait KUHP dan KUHAP baru
Penguatan peran organisasi advokat dalam pengawasan etik dan kompetensi
Edukasi publik agar memahami indikator kuasa hukum yang profesional
Penegakan disiplin kode etik secara konsisten
Kesimpulan
Pembaruan KUHP dan KUHAP adalah lompatan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, tanpa kesiapan intelektual dan integritas advokat, tujuan reformasi ini sulit tercapai. Oleh karena itu, klien harus cermat dan selektif dalam memilih kuasa hukum, dengan landasan yang jelas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red#syh)
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi news Suasana Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tampak berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak 70 advokat dari Organisasi
Pembasmi news 14/4/2026 Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo,SH.,SHi.,MH, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota agar menerapkan
Jakarta 13/4/2026 Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat dengan menentang keras