Detail Berita
MERASA DI TIPU KLIENNYA SEBESAR 4 MILYAR RUPIAH,PENGACARA FIRDAUS OIWOBO LAPORKAN MANTAN KLIENNYA KE POLISI
Pembasmi news.9 April 2026
Jakarta — Seorang praktisi hukum, Dr.c M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., melaporkan mantan kliennya yang berinisial H.J. ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 April 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jasa hukum senilai Rp4 miliar.
Menurut keterangan Firdaus, peristiwa ini bermula dari perkara hukum yang ia tangani untuk H.J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Firdaus mengaku berhasil memperjuangkan hak kliennya hingga dana perkara senilai Rp11.900.000.000 berhasil dicairkan.
Namun, setelah dana tersebut cair, Firdaus menyatakan bahwa kliennya justru membawa seluruh uang tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa hukum yang telah disepakati sebelumnya.
“Uang jasa hukum yang menjadi hak saya tidak dibayarkan. Setelah dana perkara cair, yang bersangkutan justru menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ujar Firdaus dalam keterangannya.
Firdaus menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penipuan dan penggelapan, karena menurutnya telah ada kesepakatan terkait pembagian dan pembayaran honorarium jasa hukum sebelum perkara diselesaikan.
Atas kejadian ini, Firdaus resmi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan harapan kasus tersebut dapat diproses secara hukum. Ia juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen perjanjian jasa hukum dan bukti komunikasi dengan kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial H.J. belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi News Ajukan sumpah ulang diorganisasi perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia atau pembasmi menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas
Pembasmi News Ajukan sumpah ulang menggunakan ijazah sarjana hukum Islam universitas lampung yg terdaftar di pd dikti , Dr.c.Firdaus oiwobo
ANALISIS YURIDIS PERKARA MAYJEN TNI (PURN) ADAM RACHMAT DAMIRI DALAM PERKARA KORUPSI PT ASABRI: ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN DUGAAN KRIMINALISASI