Detail Berita
DIDUGA GUNAKAN DATA PALSU, PEMBANGUNAN GOR PASIR NANGKA KABUPATEN TANGERANG AKAN DIGUGAT KUASA HUKUM PT MEGA MUSTIKA GEMILANG
Pembasmi news 17/3/2026
Kabupaten Tangerang — Polemik terkait pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pasirnangka mencuat ke publik setelah muncul dugaan pemalsuan keterangan dalam proses pengajuan sertifikat dan penerbitan izin bangunan. Kasus ini kini memasuki ranah hukum setelah pemilik sah lahan mengajukan laporan resmi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Tahun 1996 atas nama Sintoharjady Tanuwidjaja. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik PT Mega Mustika Gemilang yang hingga kini diklaim belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain.
Namun, di atas lahan tersebut telah berdiri fasilitas Gelanggang Olahraga Pasirnangka. Pembangunan tersebut diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, termasuk keterangan dalam proses pengajuan sertifikat baru serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipertanyakan keabsahannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sintoharjady Tanuwidjaja melalui kuasa hukumnya dari Law Firm M Firdaus Oiwobo, SH & Partner secara resmi melaporkan Sutrisni dan Teddy Sutrisno ke pihak berwenang. Keduanya diduga telah menerbitkan atau menggunakan sertifikat di atas lahan yang bukan menjadi haknya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait kepemilikan sah lahan serta indikasi adanya manipulasi data dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan bangunan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang digunakan dalam pembangunan GOR tersebut.
“Kami menduga ada unsur pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat maupun izin bangunan. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” ujar firdaus oiwobo SH kuasa hukum PT Mega mustika gemilang dalam keterangannya dihadapan awak media
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang juga belum mengeluarkan pernyataan terkait legalitas pembangunan GOR Pasirnangka yang kini menjadi sorotan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi administrasi pertanahan dan tata kelola perizinan pembangunan di daerah. Aparat diharapkan dapat segera memberikan kejelasan hukum guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih terus dinantikan, seiring proses hukum yang tengah berjalan..
Komentar
Berita Terkait
Pembasmi news Suasana Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tampak berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak 70 advokat dari Organisasi
Pembasmi news 14/4/2026 Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo,SH.,SHi.,MH, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota agar menerapkan
Jakarta 13/4/2026 Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat dengan menentang keras